Ada beberapa bahasan terkait dengan bangkai, yaitu penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern, sampai pada penyembelihan sapi dan kambing dengan menggunakan obat bius. Bagaimanakah hukumnya?
Baca selengkapnya bahasan: Seputar Bangkai
Penyembelihan ayam dengan menggunakan alat modern
- Urat tidak terputus sempurna (saluran nafas, saluran makan), hukum: BANGKAI.
- Tidak dibacakan bismillah pada tiap hewan yang disembelih, hukum: BANGKAI.
Penjagalan sapi dan kambing dengan cara modern, yaitu hewannya dibius terlebih dahulu
Dibius dengan: suntik, muatan listrik, mengurung hewan di sebuah ruangan dan diberi gas CO2 hingga hewan tersebut pingsan.
Yang benar, cara pembiusan sebelum disembelih, wajib dihindari.
Hewan yang dibius disembelih bisa halal jika:
- Disembelih saat hewan itu masih hidup
- Memenuhi aturan hukum syari lainnya
Menembakkan jarum itu dihindari, juga dibius dengan muatan listrik pada ayam baiknya dihindari.
Anggota hewan yang dipotong saat masih hidup
- Statusnya bangkai, seperti punuk dan ekor.
- Dalam hadits disebutkan:
مَا قُطِعَ مِنَ الْبَهِيمَةِ وَهِىَ حَيَّةٌ فَهِىَ مَيْتَةٌ
Bagian yang dipotong dari hewan yang hidup dihukumi bangkai. (HR. ِAbu Daud, no. 2858; Tirmidzi, no. 1480. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Referensi:
Harta Haram Muamalat Kontemporer. Cetakan ke-23, Tahun 2020. Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. Berkat Mulia Insani.
—
Disusun di Darush Sholihin, Malam Rabu, 2 Rabiuts Tsani 1442 H (18 November 2020)
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com